“Kami menemukan minuman beralkohol golongan B yang diperjualbelikan, saat ditanya surat izin peredarannya, pemilik tidak dapat memperlihatkannya, maka sebanyak enam botol kami bawa sebagai barang bukti,” katanya.
Tidak hanya itu, tim gabungan juga melakukan pemeriksaan di dua warung yang menjual produk serupa di kawasan Padang Barat, Kota Padang.
“Kami juga periksa surat izin peredaran minuman tersebut, pemilik warung tersebut dapat memperlihatkannya dan melengkapi surat izin peredaran minol tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, pengawasan tersebut akan selalu intens dilakukan.
“Kami akan selalu intens melakukan pengawasan tersebut, serta kami akan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait dalam melakukan pengawasan demi menjadikan Kota Padang menjadi kota yang tertib akan administrasi,” imbuhnya. (rdr-008)

















