“Penanggulangan stunting merupakan program stunting dari pusat sampai ke daerah. Terpenting sekali bagaimana masyarakat menjalankan pola hidup sehat,” ujarnya
Di Pasaman Barat, jelasnya, angka stunting mencapai 35,5 persen sehingga diperlukan keseriusan semua pihak untuk menurunkannya.
Ia mengatakan pihaknya telah mengeluarkan regulasi perbuatan mengenai konvergensi stunting, pemanfaatan dana nagari untuk stunting, penetapan lokus intervensi stunting sampai level jorong melalui SK Bupati, pelaksanaan intervensi dan sensitif oleh Organisasi Perangkat Daerah.
Serta adanya rembug stunting nagari, pembentukan tim percepatan penurunan stunting (TPPS) kabupaten hingga tingkat nagari atau desa, pelaksanaan audit stunting, pemantauan ibu hamil melalui aplikasi, pendampingan keluarga bagi calon pengantin.
“Keterlibatan dari luar pemerintah atau swasta atau lembaga masyarakat belum optimal sehingga butuh penanganan serius kedepannya,” ujarnya.
Pihaknya juga membuat program dan kegiatan percepatan penurunan stunting meliputi penguatan perencanaan dan penganggaran, peningkatan kualitas pelaksanaan, peningkatan kualitas pemantauan, evaluasi dan pelaporan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Intinya dalam percepatan penanganan stunting semua sektor harus terlibat hingga ketingkat nagari atau desa dan kejorongan,” katanya. (rdr/ant)

















