“Selanjutnya Satreskrim Polres Pasaman menelusuri keberadaan sepeda motor yang dijual tersangka dan berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor dengan berbagai macam merek dan tipe,” katanya.
Modus pelaku kata dia dengan cara meminjam sepeda motor kepada korban dengan berbagai macam alasan untuk memfoto copy dokumen pribadinya.
“Tau-taunya sepeda motot itu malah dijual pelaku kepada penadah. Kasus ini mesti jadi perhatian kita bersama agar hati-hati kedepannya,” katanya.
Pelaku kata dia diancam pasal 372 KUHP dan 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
“Kami mengimbau, bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa melihat dan mengambil sepeda motornya di polres Pasaman dengan menunjukkan surat bukti kepemilikan yang sah,” tutupnya. (rdr/ant)

















