Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui, bahwa sebelum membuat dan memviralkan video ucapan tidak senonoh pada akun TikTok pribadinya @niayuliati05 tersebut, NY dan SS ditangkap petugas yang sedang melaksanakan razia gabungan Operasi Patuh di Simpang GOR Rang Agam Lubukbasung atau kawasan tertib lalu lintas pada Sabtu (15/7/2023) sore.
Saat itu, ia bersama ibunya kedapatan oleh anggota Sat Lantas Polres Agam tidak mengenakan helm standar.
“Ya, saat itu motor saya ditangkap polisi dan STNK saya ditilang, karena tidak memakai helm dan tidak memiliki SIM,” kata NY.
Usai ditilang, NY bersama ibunya meneruskan perjalanan ke SPBU Monggong untuk mengisi BBM sepeda motornya. Namun ia bertemu kembali dengan anggota Sat Lantas Polres Agam lainnya dan diamankan. Akibat NY baru ditilang anggota Sat Lantas Polres Agam, maka ia hanya ditegur.
Sesampai di SPBU ternyata bahan bakar habis. SS menjadi kesal habis ditilang ditambah tidak dapat BBM. Pada jarak 50 meter meninggalkan SPBU Monggong, SS menyuruh NY memberhentikan sepeda motornya.
Kemudian SS merekam video ucapan kalimat kotor dengan menggunakan telpon genggam milik anaknya. Setelah ibunya merekam video tersebut, NY iseng-iseng mengunggah video ucapan ibunya tersebut pada akun TikTok pribadinya yang bernama @niayuliati05 tanpa memikirkan akibatnya.
Pada Minggu (16/7/2023), ia mengetahui bahwa video yang diunggahnya tersebut menjadi viral dengan penonton 15 K. (rdr/ant)

















