PADANG, RADARSUMBAR.COM – Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dan tim gabungan mengangkut paksa gerobak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Raya, Senin (17/7/2023) siang.
Dalam penertiban itu, petugas menyita satu gerobak dan empat payung yang dijadikan PKL untuk berjualan.
“Barang-barang milik PKL tersebut terpaksa diangkut tim gabungan, karena mereka tidak mengindahkan teguran petugas,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim.
Mursalim mengatakan, PKL tersebut diduga telah melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Padang nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat (Tibum Tranmas).
“Tadi pagi anggota juga menbantu PKL untuk memindahkannya lapaknya ke tempat yang diizinkan, namun siangnya mereka malah kembali ke badan jalan, maka terpaksa kita bawa sebagai barang bukti,” katanya.

















