Secara limitatif, disebutkan siapa saja yang termasuk sebagai PN, yaitu pejabat negara pada lembaga tertinggi negara; pejabat negara pada lembaga tinggi negara; menteri; gubernur; hakim; pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pejabat negara lain yang dimaksud merupakan perluasan wajib lapor yang dasarnya ditetapkan oleh instansi masing-masing dengan mengeluarkan aturan internal. Karena jabatannya tidak termasuk Penyelenggara Negara sebagaimana ketentuan UU, maka ada mekanisme yang diatur terpisah oleh Kementerian/Lembaga/Instansi terkait.
Nurhali selaku kepala sekolah menjadi pejabat yang wajib melaporkan hartanya berdasarkan Peraturan Gubernur Banten No 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
“Dalam aturan itu ditetapkan siapa saja yang merupakan wajib lapor. Salah satunya, yaitu Kepala Sekolah (SMA/SMK/SKH) sebagai salah satu Pejabat Fungsional di lingkungan Pemprov Banten,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, kekayaan fantastis yang dimiliki Kepala Sekolah, Nurhali itu, dominasi berasal dari harta tidak bergerak milik sang istri.
“Harta yang tidak bergerak berupa tanah bagian dari istri saya, itu harta warisan, bukan punya saya. Keberadaannya di Jakarta harus dilaporkan semuanya. Dan harta itu kan bukan harta pegawai saja, artinya harta istri suami jadi satu. Dilaporkan sejujurnya karena itu kewajiban penyelenggara negara semuanya bukan saya aja,” ujarnya.
Warisan itu pun masih berbentuk tanah tanpa ada bangunan yang berdiri sejak tahun 1970-an. “Punya istri dari orang tuanya. Sudah lama tahun 70-an sudah ada. Dulu mertua pedagang, sekarang sudah meninggal, saya lupa luasnya,” ujarnya. (viva)

















