Termasuk kembali melakukan kebijakan pemutihan pajak dan denda pajak bagi kendaraan yang sudah lama tidak membayar pajak secara berkala.
Secara umum, realisasi PKB dan BBNKB di Provinsi Sumbar pada tahun 2022 dinilai sudah cukup baik. Tercatat realisasi PKB sebesar 107,40 persen dan 106,93 persen untuk BBNKB. Namun, hal itu belum sebanding dengan rasio tingkat kepatuhan wajib pajak yakni 61.93 persen.
“Dengan kata lain realisasi PKB dan BBNKB tahun 2022 belum maksimal,” ujar dia.
Selain PAD dari sektor PKB dan BBNK, DPRD juga menyinggung realisasi pos retribusi daerah yang dinilai masih kecil yakni 77.64 persen. Supardi menilai hal itu disebabkan tidak optimalnya pelayanan yang diberikan pada objek-objek retribusi daerah.
Agar penerimaan dari objek-objek retribusi tersebut naik pada tahun berikutnya, Pemprov Sumbar perlu membenahi sarana dan sarana pendukung pada objek retribusi serta peningkatan kualitas layanan. (rdr/ant)

















