PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dikabarkan tengah menunggu perkembangan pengembalian uang negara dari kunjungan kerja reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Afliandi mengatakan, permasalahan yang terjadi di DPRD Kota Padang diselesaikan dulu di internal lembaga perwakilan rakyat tersebut.
“Masalah di DPRD mereka menyelesaikan secara internal, belum melapor ke kami, mereka menyelesaikan internal, jika tidak selesai secara internal, baru melapor ke kami,” katanya kepada Radarsumbar.com, Selasa (11/7/2023) siang.
Andi mengatakan bahwa pertanggungjawaban pengembalian uang negara dari anggota DPRD Kota Padang ada di lembaga itu sendiri.
“Kami menunggu apakah mereka menyelesaikan secara baik, karena itu pertanggungjawabannya ada di DPRD, sekarang kan lagi ribut tuh, jadi sifatnya kami menunggu,” katanya.
Alasan lainnya Kejari Padang menunggu, kata Afliandi, karena pihaknya telah mendapatkan informasi dari Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani yang menyampaikan bahwa pihaknya menyelesaikan secara internal.
“Kan bagus. Tidak semua perkara itu pindahnya ke pengadilan, kalau sudah ada kesimpulan di DPRD, tidak ada penyelesaian, baru kami ambil tindakan. Kami menunggu putusan mereka,” katanya.
Namun, Andi tidak menjelaskan secara rinci soal nominal uang yang harus dikembalikan oleh anggota DPRD Padang tersebut kepada negara.
Ia juga tak menjelaskan, apa sanksi pidana yang menjerat anggota DPRD Kota Padang lantaran permasalahan itu selalu terjadi setiap tahunnya.
“Kalau nominal kami tidak dapat info, kalau tidak salah ini miliaran, ini kan uang jalan, yang tahu itu mereka. Kami akan masuk kalau sudah dapat informasi rinci, baru kami kasih info,” ucapnya.
Sementara itu, Radarsumbar.com sudah mencoba menghubungi sejumlah pihak terkait permasalahan yang terjadi di tubuh DPRD Kota Padang itu.
Seperti, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Padang, Didi Aryadi dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar.
Namun, pesan singkat dan panggilan seluler yang ditujukan kepada mereka tak kunjung direspons hingga berita ini dirampungkan. (rdr-008)







