PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang warga Aur Duri berinisial ZE (22) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena melakukan pencurian HP. Pelaku ditangkap pada Minggu (9/7/2023) di rumahnya Jalan Aur Duri, Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, pelaku ditangkap oleh Tim Klewang, yang awal mulanya berpura-pura membeli barang hasil curian itu di media sosial.
“Korban melapor ke Polresta Padang, bahwa HP miliknya hilang di seputaran Nanggalo. Tim Klewang pun langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya, Minggu (9/7/2023).
Tim katanya, kemudian memeriksa media sosial marketplace Faceebok ternyata ditemukan transaksi yang mencurigakan. Tim selanjutnya berkoordinasi dengan korban, rupanya benar HP yang akan dijual, mirip milik korban.

















