“Nah, ‘bilik termenung’ dan rumah sempit yang tidak layak huni inilah yang kita bantu melalui BSPS. Pada program ini, satu rumah itu mendapatkan bantuan Rp20 juta dengan rincian Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang,” katanya.
Namun begitu, lanjutnya, dana BSPS ini tidak serta merta diberikan. Karena, dana BSPS ini diberikan dengan tujuan untuk memancing masyarakat atau penerima bantuan untuk mengeluarkan swadayanya dalam mewujudkan rumah layak huni.
Swadaya tersebut berupa simpanan uang atau material. Bahkan, kalau ada dari penerima bantuan yang bekerja sebagai tukang bangunan maka akan lebih baik sekali hasilnya.
“Dana Rp20 juta itu memang jauh dari kata cukup, tapi bagi kami bagaimana dana tersebut dapat mewujudkan rumah layak huni,” ujarnya. (rdr)

















