Lalu dari 623 ada juga terdaftar ganda internal dan eksternal. Artinya ada bakal calon terdaftar di beberapa daerah pemilihan dan terdaftar untuk kabupaten dan provinsi.
Selanjutnya ada juga bakal calon legislatif memasukkan kertas kosong di sistem informasi pencalonan serta adanya file tertukar.
Terhadap bakal calon legislatif itu diberi kesempatan perbaikan sejak 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
“Kita telah menyampaikan kekurangan itu ke partai politik. Diharapkan partai politik peserta pemilu bisa memaksimalkan waktu perbaikan ini dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya dimasa perbaikan itu partai politik bisa memenuhi persyaratan yang kurang atau yang salah serta boleh mengganti bakal calon legislatif dan nomor urut. (rdr/ant)

















