Namun, John tidak menjabarkan secara rinci alasan program magang ke Jepang tersebut dihentikan.
Sebagaimana diketahui, Satuan Tugas (Satgas) TPPO mengungkap kasus perdagangan orang dengan modus program magang ke Jepang dengan sasaran korban adalah mahasiswa.
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Mereka berinisial G dan EH yang merupakan eks Direktur PPNP.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali dengan laporan dari korban berinisial ZA dan FY kepada pihak KBRI Tokyo.
Saat itu dilaporkan korban bersama sembilan orang mahasiswa lainnya dikirimkan oleh Politeknik untuk melaksanakan magang di perusahaan Jepang. Akan tetapi, korban dipekerjakan sebagai buruh.
“Pada awalnya korban tertarik untuk kuliah di Politeknik tersebut, karena tersangka G yang menjabat sebagai Direktur Politeknik periode 2013-2018 menerangkan keunggulan dari Politeknik tersebut berupa program magang ke Jepang untuk beberapa jurusan yaitu Teknologi Pangan, Tata Air Pertanian, Mesin Pertanian, Holtikultura, dan Perkebunan,” kata Djuhandani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023) lalu.
Djuhandani menyebut, sekira tahun 2019 korban mendaftar untuk mengikuti program magang di Jepang selama satu tahun. Kemudian, korban mengikuti seleksi di program studi dan seleksi di tingkat kampus atau akademik.
Hasil seleksi tersebut korban lulus untuk mengikuti program magang di Jepang yang diputuskan oleh EH sebagai direktur pada salah satu Politeknik periode 2018-2022.
“Selama 1 tahun magang, korban melaksanakan pekerjaan bukan layaknya magang akan tetapi bekerja seperti buruh,” ujarnya. (rdr)

















