Perlu diketahui, kata dia, mutasi virus juga bisa disebabkan oleh perilaku inang (manusia) itu sendiri. Artinya, apabila perilaku individu tersebut rentan terhadap aspek kesehatan, maka virus berpotensi kembali muncul meskipun status pandemi COVID-19 sudah dicabut.
Defriman yang juga tergabung dalam Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) tersebut menyakini pencabutan status pandemi COVID-19 di Tanah Air sudah melalui sejumlah kajian, termasuk melihat perkembangan global.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo pada 21 Juni 2023 resmi mencabut status pandemi COVID-19 dan Indonesia mulai memasuki masa endemi COVID-19. Keputusan itu diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka kasus konfirmasi harian COVID-19 yang mendekati nihil.
Hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19. Tidak hanya itu Badan PBB untuk Kesehatan Dunia (WHO) juga telah mencabut status public health emergency of international concern. (rdr/ant)

















