Ia mengakui, jumlah kapal di Tanjung Mutiara sebanyak 67 unit dan memiliki barcode hanya 48 unit.
Sedangkan 19 unit armada tidak memiliki barcode setelah tidak mengantongi surat rekomendasi dari DKP Sumbar.
“19 unit kapal itu dengan ukuran empat sampai 30 GT,” katanya.
Saat ini, persediaan bio solar di SPBU-N tersedia dan setiap bulan sekitar 48 ribu kilo liter sampai 96 ribu kilo liter setiap bulannya tergantung kondisi cuaca.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Agam, Rosva Deswira mengatakan ia langsung menyampaikan kondisi ini ke Kepala DKP Sumbar untuk mencarikan solusinya.
Apabila ini tidak segera diatasi, maka nelayan terganggu untuk melaut dalam mencari ikan, sehingga berdampak terhadap ekonomi nelayan.
“Kita segera menyikapi permasalahan ini, agar nelayan tidak kesulitan dalam mendapatkan BBM jenis bio solar yang berdampak terhadap ekonomi mereka,” katanya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Wilayah II Asnil menambahkan sebelumnya telah memberikan rekomendasi kepada pemilik kapal dibawah 30 GT di Tiku.
Rekomendasi BBM subsidi itu hanya bisa diberikan kepada kapal 30 GT kebawah. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Usaha Perikanan Tangkap.
Namun pihaknya belum mendapatkan data masih ada 19 kapal yang belum mendapatkan rekomendasi.
“Sepanjang suratnya masih aktif dan ukuran dibawah 30 GT, kita berikan rekomendasi,” katanya. (rdr/ant)

















