Writy.
Sabtu, 6 Desember 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Home SUMBAR PADANG

Respons Pemko Padang soal Oknum ASN Gunakan Pelat Nomor Palsu di Kendaraan

Tindakan ASN tersebut tidak dapat dibenarkan.

Redaksi
Kamis, 29/6/2023 | 21:47 WIB
Balai Kota Padang. (Dok. Istimewa)

Balai Kota Padang. (Dok. Istimewa)

Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung

Dalam pasal 39 ayat 5 Perkapolri nomor 5 tahun 2012 disebutkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” begitu bunyi pasal tersebut.

Tak hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Petugas penegak hukum bisa melakukan tindakan penilangan jika ditemukan indikasi pemalsuan STNK dan atau pelat nomor kendaraan.

Pasal tersebut di antaranya pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Kemudian, pasal 288 ayat 1, pemilik atau pengendara yang melanggar tidak melengkapi kendaraan dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dijerat pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. (rdr-008)

Halaman 2 dari 2
Prev12
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Wali Kota Padang, Hendri Septa didampingi Kadisnakerin Kota Padang, Ferry Erviyan Rinaldy meninjau Sentra Randang yang berlokasi di Koto Tangah. (Foto: Dok. Prokopim)

Sentra Rendang Disiapkan jadi Ikon Wisata Kuliner Baru di Padang

Jumat, 1/3/2024 | 22:02 WIB
Buron, Terpidana Korupsi Koperasi Syariah di Padang Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Buron, Terpidana Korupsi Koperasi Syariah di Padang Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Rabu, 8/3/2023 | 14:30 WIB
Hendri Septa Peragakan Sipak Rago saat Hadiri Mulok Keminangkabauan di SMPN 8 Padang

Hendri Septa Peragakan Sipak Rago saat Hadiri Mulok Keminangkabauan di SMPN 8 Padang

Selasa, 16/1/2024 | 13:31 WIB
Warga dan Satpol PP grebek panti pijat di Padang. (dok. Humas Satpol PP Padang)

Gerebek Panti Pijat, Satpol PP Padang Amankan Empat Wanita

Senin, 2/12/2024 | 19:31 WIB
Donor darah dalam rangka memeriahkan HUT Kota Padang. (dok. Diskominfotik Padang)

Melebihi Target, 386 Kantong Darah Terkumpul di HUT Kota Padang

Sabtu, 5/8/2023 | 16:01 WIB
7 Pelaku Pungli di Padang Digaruk Polisi, Ternyata Uangnya Disetor ke Preman

7 Pelaku Pungli di Padang Digaruk Polisi, Ternyata Uangnya Disetor ke Preman

Selasa, 7/2/2023 | 10:00 WIB

BERITA POPULER

  • Latihan para pemain Semen Padang FC. (dok. ILeague)

    Rumor Menguat, Semen Padang FC Bakal Rekrut Eks Borneo FC hingga Mantan Striker Spanyol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Transfer Semen Padang FC Menguat, Beberapa Nama Bintang Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulyadi Muslim: PKS Kerahkan 1.000 Kader untuk Pemulihan Pascabencana di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GTRA Kabupaten Pasaman Barat Gelar Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMKG Prediksi Sebagian Besar Indonesia Alami Hujan Ringan, Kota Padang sudah Mulai Panas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Menteri Nusron dalam acara FGD terkait pidana pertanahan. (dok. atrbpn)
NASIONAL

Hasil Nyata Kerja Bersama, Menteri Nusron Ungkap Lebih dari Rp23 Triliun Selamat dari Mafia Tanah

Sabtu, 6/12/2025 | 13:01 WIB

Konsep Otomatis

Pemkab Solok Luncurkan Aplikasi SIPADAN, Dorong Layanan Informasi Publik lebih Terbuka

Sabtu, 6/12/2025 | 12:00 WIB
Gubernur Mahyeldi saat diwawancarai wartawan di lokasi bencana. (dok. istimewa)

Gubernur Mahyeldi Minta Hak Kependudukan Korban Bencana Dipercepat

Sabtu, 6/12/2025 | 11:01 WIB
ilustrasi hujan berpetir. (dok. istimewa)

Hujan Petir dan Gelombang 2,5 Meter Ancam Perairan Sumbar 6–9 Desember

Sabtu, 6/12/2025 | 10:01 WIB
Tinjau Kerusakan Batang Mangor Pascabanjir, Andre Rosiade Kawal Wako Pariaman Ajukan 2 Proposal ke Pusat

Tinjau Kerusakan Batang Mangor Pascabanjir, Andre Rosiade Kawal Wako Pariaman Ajukan 2 Proposal ke Pusat

Sabtu, 6/12/2025 | 09:01 WIB

OPINI

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)
OPINI

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

Sabtu, 8/11/2025 | 13:01 WIB

Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

Minggu, 19/10/2025 | 09:31 WIB
Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Jumat, 17/10/2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

Kamis, 16/10/2025 | 14:21 WIB
dr Irzanto Yunda. (dok. istimewa)

Bencana untuk Rumah Sakit yang masih Dikelola Manajemen Tradisional

Selasa, 23/9/2025 | 16:31 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Radar Berita Sumatera Barat Terkini

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

Berita Terkini

  • Hasil Nyata Kerja Bersama, Menteri Nusron Ungkap Lebih dari Rp23 Triliun Selamat dari Mafia Tanah
  • Pemkab Solok Luncurkan Aplikasi SIPADAN, Dorong Layanan Informasi Publik lebih Terbuka

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025