Kondisi persyaratan dokumen dari parpol ini, lanjut Medo, berbanding terbalik dengan calon anggota DPD RI yang kelengkapan dokumennya sudah mencapai 94 persen.
“Karena itu, kami dari penyelenggara pemilu berharap, masing-masing calon DPD RI dan pengurus Parpol yang telah mendaftar, untuk memanfaatkan masa perbaikan dokumen,” terang dia.
“Kami mohon, masing-masing calon DPD dan parpol, untuk bisa berkoordinasi dengan sekretariat KPU, agar tidak ada lagi kesalahan, mengingat pada 10 Juli hingga 6 Agustus KPU Sumbar akan melakukan verifikasi dan setelah itu tak ada lagi perbaikan dokumen,” tegas Medo.
Sementara, Kepala Sub Bagian Teknis KPU Sumbar, Rahman Al Amin mengatakan, tahapan pencalonan ini diawali pada 1-14 Mei 2023 yakni dalam tahapan pendaftaran anggota DPD RI dan Partai Politik (Parpol), dimana hasil akhirnya mendaftar 17 calon anggota DPD RI dan 17 partai politik peserta Pemilu 2024.
“Dengan diserahkan hasil verifikasi dokumen bakal calon anggota DPD RI dan DPRD Sumbar, maka diharapkan masing-masing anggota DPD dan parpol peserta pemilu untuk melengkapi dokumennya sesuai persyaratan yang berlaku,” ujar Rahman. (rdr/infopublik)

















