Saat itu kata AQJ, disepakati FR membayarkan uang sejumlah Rp1,7 juta kepada pelaku sebagai bayaran untuk pemesanan WN.
Mendapati informasi tersebut, petugas kemudian bergerak mencari pelaku. Pelaku berhasil diamankan. Polisi juga menemukan uang Rp1,7 juta disimpan oleh pelaku.
“Pelaku menjelaskan bahwa dari uang Rp1,7 juta tersebut, ia mengambil bagian sebesar Rp1 juta. Sedangkan sisanya diserahkan kepada FR,” jelasnya.
AQJ menjelaskan, pelakku diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 76 i jo Pasal 88 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk ancaman hukumannya paling sedikit 10 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” ungkap mantan Kanit Intel Polsek Padang Barat tersebut. (rdr-007)

















