Data dari Satlantas Polresta Padang, sedikitnya terdapat 30 pelajar yang sudah diberikan tilang dan motornya dikandangkan aparat penegak hukum.
Selain menilang pelajar, kata Alfin, pihaknya juga melakukan hal serupa kepada pengendara umum yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.
“Keselamatan harus menjadi yang utama saat berkendara di jalan raya,” katanya.
Alfin menuturkan, penindakan yang diberikan kepada pengendara di antaranya, tidak menggunakan helmet, menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan nomor polisi (nopol) dan berboncengan lebih dari dua orang.
“Kami mengimbau, patuhi peraturan berlalu lintas, sayangi nyawa anda. Biar lambat asal selamat dan lengkapi dokumen berkendara jika pergi dan jangan berikan (kendaraan) kepada anak-anak. (rdr-007)

















