Ditambahkan Aleyxi, tim melakukan pengembangan dari penangkapan pertama dan kembali mengamankan tiga orang berinisial AV (32), MN (19) dan DS (50) di dalam sebuah kios Pasar Baso, Jorong Baso, Kanagarian Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.
Pada penangkapan kedua ini, tim menyita barang bukti bukti 13 paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening seberat sekira 11 gram yang disimpan di dalam kotak permen dan satu unit timbangan digital.
“Selanjutnya kelima pelaku langsung di bawa ke Mapolres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan pasal 114 (2) jo 112 (2) dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara,” tutup Kasat. (rdr-007)

















