“Mendapat informasi tersebut, Jajaran Opsnal Polsek Padang Barat melakukan penangkapan terhadap RR pada Minggu (12/9/2021) sekitar pukul 23.20 WIB. Kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Padang Barat,” ujarnya.
Sesampainya di Polsek Padang Barat, sambung Aldius, anggota Opsnal menginterogasi pelaku dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama dengan pelaku bernama Irwandi.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku Irwandi berada di samping rumahnya Jalan Purus Atas, Kelurahan Rimbo Kaluang pun ditangkap tanpa perlawanan.
“Selanjutnya dibawa ke Polsek Padang Barat untuk diamankan. Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya. (rdr-007)

















