Pelaku dikabarkan kabur ke luar daerah. Hampir 5 bulan lamanya, pelaku kemudian pulang ke kampung halamannya.
Mengetahui keberadaan pelaku, polisi kemudian menangkapnya di rumah istrinya.
“Ketika pelaku hendak ditangkap, pelaku mencoba melawan dan kabur. Pelaku lalu kita lakukan tindakan tegas dan terukur. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)
Halaman 2 dari 2

















