Dia menyebut, setelah ini ada penyesuaian dari rencana yang ditetapkan sebelumnya dan Presiden Jokowi akan segera dan ada surat keputusan presiden mengenai libur Idul Adha.
Libur Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah itu sendiri ditetapkan pada 29 Juni, lalu diselingi dengan 2 hari cuti bersama pada 28 dan 30 Juni.
Hal ini dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.
Beleid itu berisi tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. (rdr/cnbc/setkab)

















