Akibat perbuatannya tersebut, pelaku ini terancam Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TP Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta.
Atau Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sebelumnya, jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengamankan seorang wanita berinisial W, warga Kinali, Kabupaten Pasaman Barat yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Informasi yang dihimpun Radarsumbar.com, Selasa (20/6/2023), penangkapan terhadap W ini setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aksinya mengimingi pekerjaan di luar negeri (Malaysia, red) tanpa izin dan mengekploitasinya secara ekonomi.
Kasus TPPO ini terungkap setelah tim dari Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan polisi nomor: LP/B/98/V/2023/SPKT/POLDA SUMBAR tanggal 25 Mei 2023 lalu.
Dari laporan tersebut juga diketahui jika aksi pelaku TPPO dengan modus kerja keluar negeri ini dilakukan di Padang Kadok, Jorong Bandua Balai, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat sejak bulan September 2022 lalu. (rdr)

















