“Delapan korban yakni perempuan 3 orang dan laki-laki 5 orang. Modusnya adalah sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal,” ujarnya.
Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Sumatera Barat untuk mewaspadai oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memberikan jasa penyaluran tenaga kerja ke luar Indonesia.
“Pastikan biro penyalur tenaga kerjanya legal, terdaftar dan sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menjadi korban TPPO dengan iming-iming gaji besar,” imbaunya. (rdr)

















