PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat memutuskan Komisi Pemilihan Umum Sumbar tidak melakukan pelanggaran terkait pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Garuda untuk Pemilu 2024.
“Putusan sudah kita bacakan secara terbuka yang menyatakan bahwa berkaitan dengan dugaan pelanggaran ini, tidak terbukti terjadinya dugaan pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Sumbar Alni di Padang, Selasa.
Keputusan dari Bawaslu Sumbar itu menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Partai Garuda. Laporan tersebut sudah diproses dan dugaan yang dilaporkan adalah pelanggaran administrasi.
“Maka kita telah melakukan mekanisme persidangan secara terbuka, kita lakukan sejak bulan Mei dan hari ini memutuskan dari dugaan pelanggaran tersebut,” katanya.
Alni menjelaskan laporan yang disampaikan oleh pelapor berkaitan dengan Partai Garuda tidak diterima proses pengaduan persyaratan bacaleg.
“Ini kita buktikan dalam persidangan, apakah betul terjadi dugaan pelanggaran prosedur, mekanisme atau tata cara yang dilakukan oleh terlapor, yaitu KPU benar atau tidak. Dalam persidangan ini memang terbukti bahwa KPU tidak melakukan dugaan pelanggaran,” kata dia.
Dia menambahkan hingga kini Bawaslu Sumbar hanya menangani satu laporan dugaan administrasi, tetapi di beberapa daerah juga ada penanganan laporan dugaan pelanggaran yang hampir sama, yakni di Kabupaten Limapuluh Kota dan Kabupaten Pasaman.

















