Aturan SIM D
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan yang setara SIM C sedangkan SIM D1 buat mengemudikan kendaraan setara SIM A.
Syarat memiliki SIM D dan D1 yaitu berusia minimal 17 tahun, lengkap administrasi, lulus pemeriksaan kesehatan meliputi penglihatan, pendengaran dan fisik anggota gerak serta pemeriksaan rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik dan kepribadian.
Lalu pemohon juga mesti lulus ujian teori dan praktik dari kepolisian. Penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama di jalan raya, seperti memiliki surat berkendara hingga mematuhi peraturan lalu lintas.
“Agar semua selamat dan tidak terjadi kecelakaan, semua pengendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya,” jelasnya. (rdr-007)

















