Dalam hal ini setiap kepala perangkat dinas diimbau untuk mengakomodir kebutuhan penderita stunting sesuai kemampuannya, dengan asumsi Rp200 ribu per anak per bulan, sesuai standar kesehatan.
Bagi perusahaan swasta atau BUMN bisa menyalurkan lewat Satuan Tigas (Satgas) yang telah dibentuk pemerintah kabupaten atau bisa juga langsung ke keluarga yang bersangkutan.
“Sekema tersebut hanya berlaku untuk anak stunting yang berasal dari keluarga kurang mampu,” terang Hadi.
Sedangkan bagi anak yang berasal dari keluarga mampu tidak menerima bantuan. Penanganan dilakukan hanya dalam bentuk sosialisasi pada orang tua atau keluarga masing-masing.
Satgas juga melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan anak yang terindikasi selama, sehingga penderita benar-benar terlepas dari status anak stunting.
Petugas yang digawangi tenaga medis dan penyuluh Puskesmas itu tersebar di seluruh kecamatan yang ada. Dengan demikian penanganan dan pemantauan penderita bisa lebih maksimal.
“Kami optimis, upaya dan dukungan dari semua pihak bisa melepaskan Pesisir Selatan dari kasus stunting,” sebutnya. (rdr/ant)

















