Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NI dan Manajemen Konstruksi dengan tuntutan 6 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
“Ketujuh terdakwa terbukti dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
” Untuk 8 terdakwa lagi pemeriksaan masih berjalan dengan memeriksa saksi dan ahli. Kita menargetkan bulan Juli ini selesai pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum,” sebutnya.
Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.
Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp 5.962.588.749.
Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja (Pokja) yang juga sudah tersangka yakni LA, TA, YE, AHS dengan tersangka lainnya AM dan Direktur PT MAM Energindo AA dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp 134.859.961.000.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo AA mengalihkan seluruh pekerjaan (Subkon) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu BS, Y dan NI kepada pihak lain dari Manado.
Lalu, katanya, dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46. (rdr/ant)

















