“Kita jelaskan, aturan tersebut tertulis pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 285 UU LLAJ disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan,” jelasnya.
Dalam pasal tersebut dijelaskan jika pelanggar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Atas pasal itu, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan.
“Setiap kendaraan yang dimodifikasi juga disebut harus dilaporkan agar mendapat persetujuan legalitas jalan berdasarkan standar tingkat kebisingan knalpot yang sudah ditentukan di Permen LHK Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru,” jelasnya.
Untuk motor berkubikasi 80 cc hingga 175 cc maksimal bising 83 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 80 dB. Pihaknya mengingatkan, para pengguna motor menggunakan knalpot bising itu sangat mengganggu kenyamanan pengendara lain di Kota Padang ini.
“Agar tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu lingkungan masyarakat sekitar, kami petugas mengimbau agar masyarakat menggunakan knalpot standar, dan supaya tidak berurusan dengan kami,” ujarnya. (rdr-007)

















