Selain itu, Satpol PP juga merazia salah satu kafe yang ada di Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan.
Hasil pengawasan petugas, pemilik usaha memiliki izin restoran, namun ada dugaan izin yang dimiliki tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Pemilik kami berikan surat agar datang ke kantor, jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, akan diproses sesuai aturan di Kota Padang,” ucapnya.
Ia mengimbau dan berharap kepada para pelaku usaha di Kota Padang agar lebih tertib menjalankan usahanya, serta melengkapi izin dan peruntukkan usahanya masing-masing.
“Tujuannya, demi terciptanya ketertiban umum dan ketentraman di Kota Padang, serta menjaga kenyamanan wisata di Kota Padang,” imbuhnya. (rdr-008)

















