Dijelaskan lagi, pelaku merupakan pacar korban. Keduanya bersekolah di tempat yang sama. “Selama dua tahun berpacaran keduanya sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak 10 kali,” sebutnya.
Pelaku, kata Jon, melakukan aksinya di ruang kelas saat jam pelajaran usai. Terakhir kali pelaku bersetubuh dengan korban bulan Desember 2022. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pariaman bersama barang bukti.
“Atas kasus itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 12 tahun,” terangnya. (rdr-007)

















