Menurut dia BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji dengan berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya perjalanan ibadah haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander juga melepas kloter pertama kloter pertama jemaah haji dari Sumatera Barat diberangkatkan Senin dinihari melalui Embarkasi Padang dan total jemaah di kloter pertama sebanyak 393 jemaah haji yang akan bertolak ke Arab Saudi.
Ia mengatakan jemaah yang berangkat dari UPT Asrama Haji Padang total sebanyak 4.613 jemaah, 1.900 orang merupakan lansia dan jemaah yang memakai kursi roda 113 orang.
Menurut dia pelayanan haji baik di dalam dan luar negeri akan memberikan prioritas dan prima bagi jemaah lansia sesuai dengan tagline yang diusung tahun ini Haji Berkeadilan dan Ramah Lansia.
Dirinya mendukung penuh dalam memberikan pelayanan haji yang paripurna dan berharap jemaah haji Indonesia sebagai Duyufurrahman, sebagai tamu Allah bisa melaksanakan haji yang aman dan nyaman.
“Jamaah haji ini merupakan jemaah tunda tahun 2020 antusias menyambut keberangkatan di tahun ini, pandemi telah usai, usia yang tak lagi dibatasi dan protokol kesehatan yang dilonggarkan menjadi awal yang baik dalam persiapan Jemaah menuju tanah suci,” kata dia.
Sementara anggota Komisi VIII DPR RI Asli Chaidir mengatakan uang haji ini sampai masa tunggu terkumpul sebesar Rp165 triliun dan ini yang diletakkan di sukuk, bank syariah dan tahun ini punya nilai manfaat mencapai Rp11 triliun.
Nilai manfaat ini yang dikembalikan kepada jamaah dalam bentuk subsidi biaya haji mencapai 50 persen. Menurut dia berbeda dengan dulu karena subsidinya besar dan yang dibayarkan masyarakat sekitar Rp35 juta dan biaya total saat itu Rp80 juta.
“Kalau saat ini jamaah membayarkan Rp50 juta dan sisanya dibiayai menggunakan dana manfaat tersebut karena biaya haji saat ini mencapai Rp90 juta lebih per orang. Dana haji ini dikelola oleh BPKH dan kita dari DPR melakukan pengawasan kebijakan,” kata dia. (rdr/ant)

















