Dijelaskan lagi, mobil tersebut berhasil diamankan di KTT Solok pada Rabu (17/5/2023). Dari sanalah dua pelaku yaitu Y (30) dan A (54) warga Nagari Lubuk Gadang ditangkap.
“Dari sana dilakukan pengembangan. Ditangkaplah seorang penadah warga Batu Banyak, Kabupaten Solok berinisial R (51). Sementara NS (39) berhasil kabur dari sergapan kita,” ujar mantan Kapolsek Lubukalung tersebut.
Setelah pihaknya melakukan pencarian, pelaku diketahui berada di Kota Padang. Dengan dibantu Resmob Polda Sumbar, dan Tim Pyiton Polsek Lubukbegalung, pelaku NS berhasil ditangkap.
“Jadi sudah ada 4 pelaku pencurian dua ekor sapi betina yang sudah kita tangkap. Keempat orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam hukuman diatas 5 tahun penjara,” sebut Nanang. (rdr-007)

















