Heri mengatakan, korban yang masih berupaya mendapatkan kendaraannya lagi, justru menerima ancaman dari pelaku.
“Pelaku mengirimkan pesan via WhatsApp yang berisi permintaan uang tebusan kepada korban dan apabila tidak dipenuhi pelaku akan menjual motor milik korban,” ucap Heri.
Merasa tak senang, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres dengan nomor LP/B/50/VI/2023/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 1 Juni 2023.
“Pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya, Kota Padang. Saat ini dia sudah kami tahan,” imbuhnya. (rdr-008)

















