Dalam laporan tersebut, kata Irjen Pol. Sandi, pasal yang disangkakan yakni Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
“Sementara uraian kejadian yaitu pada 31 Mei 2023, pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana.”
“Dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara,” jelas Irjen Pol. Sandi. (rdr)

















