“Nanti akhir Juni, Presiden akan memanggil para menteri yang bersangkutan untuk membahas lebih lanjut soal langkah-langkah penanganan TPPO,” ujar Mahfud.
Sementara untuk jangka panjangnya, Presiden akan memperbaharui Peraturan Presiden tentang gugus tugas TPPO itu sendiri. Di mana tambah dia akan ada perubahan struktur dan Kapolri akan menjadi ketua harian TPPO-nya.
Mahfud mengatakan, TPPO itu sudah pasti ada sindikatnya, karena anehnya korban TPPO tinggalnya di NTT tetapi paspornya keluarnya di Pontianak atau keluar dari daerah yang lain.
“Tentu itu adalah sindikat. Nanti kita akan lihat dan akan kita perbaiki,” tegasnya.
Dalam pertemuan dengan sejumlah kepala negara dalam KTT ASEAN beberapa waktu lalu juga, Indonesia sendiri ujar dia meminta kepada semua negara anggota untuk bekerja sama yang lebih ketat memberantas TPPO itu karena levelnya dua. (rdr/infopublik)

















