Saat petugas menanyai surat-surat, sopir truk tersebut tak bisa menunjukkannya. Petugas pun langsung mengamankan barang bukti tersebut ke Polres Solok dan membawa pelaku ke Polda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari penangkapan ini kita mengamankan satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi Canter Super ADX beserta muatan kayu 267 batang, satu buah besi linggis dan satu buah buku catatan,” tutur Kabid Humas menambahkan.
Akibat tindakan tersebut, sopir berinisial AY ini disangkakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ditambah Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Permen Pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Pelaku ini akan mendapatkan pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dengan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. Kita juga sedang melakukan pencarian terhadap pemodalnya,” tutup Kabid Humas. (rdr)

















