JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang belum memiliki rekening khusus dana kampanye (RKDK) agar segera membukanya.
“Kami akan segera memfasilitasi pembukaan RKDK untuk kepentingan itu,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik, melalui keterangan tertulisnya, dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Jakarta, Sabtu (27/5/2023), dikutip dari laman Infopublik.id.
Idham menyebutkan, KPU akan memfasilitasi parpol dalam pembuatan RKDK. Pembuatan RKDK dapat dilakukan melalui bank dalam lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.
Penyebabnya, seturut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK, sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.

















