Para Tersangka masing-masing A (52) dan adiknya M (38), sementara dua lainnya merupakan anak dari A dengan inisial B (20) dan R (17). Keempatnya kemudian digelandang ke Mapolresta Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ancaman terhadap mereka sesuai pasal 114 jo 115 ayat (2) jo 111 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup,” kata dia.
Sebelumnya, Kapolresta Bukittinggi, Kombespol Yessi Kurniati mengatakan modus pengiriman ganja melalui kantor ekspedisi mulai marak terjadi untuk mengelabui petugas kepolisian di wilayah hukum Polresta Bukittinggi
“Pelaku mencari kantor ekspedisi cabang di luar kota atau yang tidak dilengkapi kamera pengawas CCTV, pelaku ini masing-masing bekerjasama dengan pengedar dan pembeli,” kata Yessi.
Ia meminta kerjasama dari pihak kantor ekspedisi dalam memberikan informasi dengan kecurigaan mereka dengan paket yang diterima dan dikirim.
“Kami akan kumpulkan seluruh pengelola ekpedisi dalam rangka mengapresiasi dan memberikan kekuatan untuk perlindungan hukumnya,” kata Kapolresta. (rdr/ant)

















