Hal yang sama disampaikan Camat Palupuh, Zulfikar yang mengatakan dirinya juga tidak pernah memberikan rekomendasi aktivitas penggalian tanah perbukitan itu.
“Belum, belum ada rekomendasi atau pengurusan ijin apapun dari kecamatan, saya sudah minta diselesaikan dari nagari,” kata dia.
Menurutnya, pihak kecamatan juga telah meminta pihak pengelola untuk mengurus ijin sesuai aturan yang ditetapkan.
“Kalau permasalahan perizinan itu kan dari provinsi, kami hanya menganjurkan kepada pengelola untuk mengurus ke dinas terkait PTSP di Lubuk Basung, karena di kecamatan tidak mengeluarkan ijin dan lainnya,” katanya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Batang Palupuah, Datuak Bilang Sati mengatakan tidak ingin adanya kericuhan terjadi di daerah setempat karena adanya klaim sepihak kepemilikan lokasi yang digunakan warga sebagai tempat berkebun itu.
“Mau didatarkan atau dijadikan jalan lingkar, tidak masalah, asal sesuai aturan dan dimusyawarahkan dengan ninik mamak dan tokoh masyarakat,” kata Datuak Bilang Sati. (rdr/ant)

















