“ZM merupakan warga Tanjung Aur Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,” ujarnya.
Dikatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan secara konvensional dan diketahui keberadaan pelaku dan langsung bergerak dan menangkap ZM di Kota Padang.
“Ketika ditangkap dan diinterogasi supervisor ZM ini mengakui perbuatannya dan juga mengakui bahwa sebagian tabung gas LPG yang digelapkan telah dijual untuk memenuhi keperluan pribadinya,” katanya.
Setelah mengakui perbuatannya, ZM dibawa ke kantor Polres Sawahlunto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan melanggar Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KHUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 dengan Ancaman Hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (rdr)

















