“Artinya, komunikasi Pemprov Sumbar sudah terbuka dengan LMAN. Insayallah tol Sumbar-Riau, seksi Padang-Sicincin akan terus berlanjut,” sambungnya.
Secara lebih detail, informasi pembayaran UKG ini tertuang dalam surat dari Direkrur LMAN Basuki Purwadi bertanggal 8 September 2021 kepada Direktur Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.
Dalam surat tersebut tertulis, dari 21 objek pengadaan tanah yang dimohonkan, hanya 18 objek yang memenuhi ketentuan administratif. Semuanya berada di Kelurahan Sungai Buluah Selatan, Kecamatan Batang Anai.
Tentang pelaksanaan pembayaran ganti kerugian akan dilakukan melalui pembukaan rekening baru atas nama Pihak yang Berhak. Pembayaran langsung uang ganti kerugian kepada pihak yang berhak dapat dilaksanakan setelah 4 (empat) hari kerja sejak diterbitkan persetujuan pembayaran ganti kerugian. (*)

















