Saat penentuan prosentase Bipih calon haji reguler kuota normal rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3 persen) dan penggunaan nilai manfaat per orang sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen). BPKH lantas mengusulkan prosentase 60 persen Bipih dan 40 persen nilai manfaat untuk 7.360 kuota haji tambahan.
“Kita simulasikan kalau harus mengambil nilai manfaat, kami mengusulkan sesuai kajian yang masih kita lakukan sesuai keberlanjutan keuangan haji, presentasi Bipih dan nilai manfaat 60:40 persen untuk jamaah haji tambahan,” kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI John Kennedy Azis mendorong agar prosentase Bipih dan nilai manfaat tetap 55,3 persen dan 44,7 persen. Usulan itu agar tak ada kecemburuan antara jamaah kuota normal dengan kuota tambahan.
“Kalau ada perbedaan antara kuota reguler dengan tambahan akan muncul kecemburuan. Kenapa kok ada perbedaan jumlah yang disubsidi oleh BPKH antara kuota 221 ribu dengan delapan ribu?,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi meminta BPKH untuk mengkaji dan menghitung ketersediaan nilai manfaat yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan tambahan kuota haji reguler. (rdr/ant)
















