“Dia (Irwan) sebut perubahan BAP membayar Rp 25 juta. Saya tanya di mana dicari uang segitu, saya tidak ada uang. Saya lagi sulit, tidak ada harta lagi, usaha macet. Terus dia bilang usahakan cari selama tiga hari,” sambung Putri.
Mendengar kabar itu Putri mengakui dirinya stres dan membuat kondisi kehamilannya tidak stabil. Ibu tiga orang anak ini pun terpaksa menggadaikan sepeda motor miliknya.
“Saya stres, panik, lalu digadaikan sepeda motor, dapat uang Rp 15 juta. Saya antar uang itu ke ruangan Kepala BNN Kabupaten Pasaman ini, saya bilang hanya ada Rp 15 juta,” jelasnya.
Uang Rp 15 juta itu diterima Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat meskipun yang diminta sebesar Rp 25 juta. Namun nyatanya, perubahan pasal itu tidak terealisasikan.
Putri protes dan ternyata perubahan pasal tidak bisa dilakukan. Tindakan pemerasan ini diceritakan Putri kepada saudaranya. Ia menyebutkan, saudaranya juga sebagai wartawan yang berdomisili di Pasaman Barat.
“Diterima uang Rp 15 juta itu. Setelah diterima, saya tanya apa BAP jadinya? Apa pasal yang diterapkan. Pasal 114, Pasal 112, katanya, berarti sama saja.”
“Yang ditawarkan jadi pasal 127 sebagai pemakai, jadi apa gunanya minta uang? Tidak bisa katanya,” Putri mengulang percakapannya dengan Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat.
“Saya cerita ke saudara yang juga wartawan. Takut dia. Dipulangkan duit itu, kalau enggak salah bulan April. Jadi datang dua anggota BNN Kabupaten Pasaman Barat ke rumah saya,” tambahnya.
Putri mengatakan, proses penyerahan uang kepadad dua anggota BNN Pasbar ini direkamnya sebagai barang bukti. (rdr/kmp)

















