Usulan perubahan cara menghitung keterwakilan perempuan 30 persen, menurut dia, sebagai bagian dari cara untuk menusuk jantung partai.
“Upaya semacam ini sudah pernah dilakukan sebelumnya, seperti pengambilalihan dapil, sistem proporsional terbuka yang digugat, dan sekarang mempersoalkan cara menghitung keterwakilan 30 persen perempuan. Setelah ini, apalagi yang akan ‘dihantamkan’ ke partai politik?” kata dia.
Sebelumnya, Rabu (17/5), Komisi II DPR RI meminta KPU RI tetap melaksanakan PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan tidak perlu mengubahnya.
Hal tersebut menjadi kesimpulan rapat yang disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
“Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setuju, ya,” kata Doli.
Ia mengatakan bahwa keputusan tersebut sangat relevan dengan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Disebutkan bahwa bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan oleh pengurus partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten/kota memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Menurut dia, jumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) perempuan saat ini sudah melampaui kuota 30 persen sehingga kehadiran PKPU Nomor 10 Tahun 2023 ikut membangkitkan kesadaran atau konsensus kepada seluruh partai politik dalam memenuhi persyaratan KPU.
“Peraturan KPU Nomor 10 ini sebetulnya sudah secara tidak langsung membangun kesadaran dan kesepahaman kepada seluruh partai politik untuk memenuhi syarat minimal 30 persen, dan itu terbukti, ya, tidak ada satu partai politik pun yang kurang dari 30 persen,” katanya.
Doli mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima data terkait dengan jumlah bakal caleg yang sudah mendaftar ke KPU. Adapun jumlah keterwakilan perempuan dari seluruh partai mencapai 37,6 persen. (rdr/ant)

















