JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tidak perlu revisi, khususnya tentang norma Pasal 8 Ayat (2) mengenai ketentuan penghitungan 30 persen jumlah keterwakilan dalam daftar bakal calon anggota legislatif perempuan oleh partai-partai politik peserta Pemilu 2024.
“PKPU yang sudah ada tetap dipertahankan, tidak perlu diubah,” kata Yanuar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, keputusan KPU merevisi PKPU 10/2023 semestinya diserahkan kembali kepada KPU selaku penyelenggara pemilu dan forum konsultasi di Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI.
“Kembali saja kepada kewenangan pengambilan keputusan. Wewenangnya ada di KPU, tetap dengan catatan harus berkonsultasi dahulu dengan Komisi II. Forum inilah yang berwenang mengambil keputusan. Keputusan soal ini sudah ada dan sudah disepakati sebelumnya dalam bentuk PKPU yang sudah diterbitkan dan sudah berlaku sekarang ini,” ujarnya.
Yanuar menilai ketentuan penghitungan kuota 30 persen keterwakilan bakal calon anggota legislatif perempuan di setiap dapil yang menghasilkan angka pecahan dengan dua angka di belakang koma, baik dilakukan pembulatan ke bawah ataupun ke atas, merupakan rumus matematis yang keduanya sama benar.
“Pembulatan itu bisa ke atas atau ke bawah, disebut pembulatan terdekat. Pembulatan terdekat adalah rumus akademik matematika. Akan tetapi, jika hanya memaknai dengan pembulatan ke atas saja, ini rumus politis. Dua alternatif ini benar saja keduanya,” tuturnya.
Ia lantas mengingatkan bahwa angka 30 persen tersebut merupakan bilangan pembagi dan bukan bilangan final. Karena berfungsi sebagai pembagi, angka finalnya adalah angka hasil pembagian itu.
“Misal, dalam satu dapil ada tujuh kursi, angka final adalah dua atau tiga calon anggota legislatif tergantung cara menghitung yang digunakan, bukan lagi 30 persen sebagai angka final. Dua dari tujuh adalah juga 30 persen, pembulatan dari 28,6 persen. Akan tetapi, 3 dari 7 adalah 42,8 persen,” jelasnya.
Dikemukakan pula bahwa usulan perubahan ketentuan penghitungan 30 persen jumlah keterwakilan dalam daftar bakal calon anggota legislatif perempuan sebagai bentuk hantaman yang ditujukan bagi partai politik.

















