Sementara itu, Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah dalam keterangan resmi yang diterima mengatakan bahwa langkah restorative justice diambil berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 8 tahun 2019 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Sesuai dengan perintah Kapolri untuk menerapkan restorative justice dan tidak bersifat transaksional,” katanya.
Menurutnya, jalan damai mencapai kesepakatan adalah cara yang terbaik yang diterapkan di lingkungan warga, agar tidak timbul permusuhan dan dendam kemudian hari.
“Tidak semua laporan itu harus diselesaikan secara hukum,” katanya.
Melalui restorative justice pula, kata Nurhadiansyah, dapat memberikan solusi terbaik, melakukan koordinasi dengan kedua belah pihak, dalam hal ini antara tersangka dan korban.
“Langkah kami ambil karena keduanya sama-sama bersepakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan,” tuturnya. (rdr-008)

















