Kemudian, satu lainnya di indekos kawasan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
“Ia edapatan bersama tamunya sebagai pelanggan yang didapat dari aplikasi pertemanan MiChat,” katanya.
Kepada petugas, kedua perempuan ini mengaku telah melakukan pelanggaran tentang Pekat yang beraktivitas sebagai perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK).
“Hasil pemeriksaan PPNS akhirnya menetapkan perempuan ini kembali dikirim ke Panti Rehabilitasi (Andam Dewi) untuk pembinaan,” tutur Mursalim. (rdr-008)

















