Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait aktifitas tambang emas ilegal Pasaman Barat.
Pihaknya sudah membuka layanan pengaduan masyarakat terkait aktifitas tambang emas ilegal di Pasaman Barat. Layanan pengaduan ini telah kita posting di media sosial Polres Pasaman Barat.
Ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat mau memberikan informasi dalam upaya pencegahan aktifitas tambang emas ilegal agar tidak merusak ekosistem alam.
Spanduk pelarangan itu dipasang di SPBU Batang Toman, Kecamatan Pasaman, SPBU Sarik Kecamatan Luhak Nan Duo, SPBU Ujung Gading di Kecamatan Lembah Melintang serta SPBU Air Balam Kecamatan Koto Balingka.
Pihaknya sebelumnya bersama tim Mabes Polri melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelaku tambang emas ilegal di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat kemarin, Sabtu (13/5/2023).
Pihaknya juga menemukan bakan bakar BBM jenis bio solar yang digunakan pelaku untuk melakukan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat ekskavator. (rdr/ant)

















