Selain itu, Mursalim juga menjelaskan, anggota Satpol PP BKO Kecamatan yang ada di Kota Padang, bersama Kasi Trantib Kecamatan juga melakukan monitoring terhadap Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kota Padang.
Selain Satpol PP Bawah Kendali Operasi (BKO) Lubukbegalung, monitoring juga dilakukan oleh Satpol PP BKO Pauh, BKO Kecamatan Padang Barat dan BKO Kecamatan Nanggalo bersama Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Si Trantib).
Tak hanya itu, mereka melakukan monitoring juga telah memasang beberapa spanduk yang bertuliskan larangan membuang sampah sembarangan dan memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar.
“Kami mengajak masyarakat agar bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dan jangan membuang sampah ke sungai,” imbuhnya. (rdr-008)

















